Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
Semua pembiayaan pelaksanaan Penyelenggaraan Perparkiran dal Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber Lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
