Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
Masyarakat dapat memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait Retribusi Parkir, melakukan pengawasan dan memberikan laporan kepada pihak terkait terhadap Juru Parkir yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan kewajibannya.
Your Correction
