Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap Petugas Parkir di Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Parkir di Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Orang atau Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction