Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap Petugas Parkir di Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Parkir di Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Orang atau Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
