Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Sistem informasi dan aplikasi dalam Penyelenggaraan Perparkiran sekurang-kurangnya berisi :
a. lokasi parkir;
b. kapasitas parkir;
c. ketersediaan parkir;
d. jenis layanan parkir;
e. tarif parkir; dan
f. metode pembayaran.
(2) Selain berisi…
(2) Selain berisi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem informasi dan aplikasi dalam penyelenggaraan Perparkiran dapat menyediakan layanan pembayaran Parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
