Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Orang atau Badan penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan wajib menggunakan sistem informasi dan aplikasi untuk layanan dalam Penyelenggaraan Perparkiran.
(2) Dalam keadaan tertentu Orang atau Badan Penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dikecualikan untuk menggunakan sistem informasi dan aplikasi untuk layanan dalam Penyelenggaraan Perparkiran.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan penilaian Tim Survei UPT Perparkiran.
(4) Dalam hal Orang atau Badan penyelenggara Tempat Parkir menggunakan sistem informasi dan aplikasi untuk layanan dalam Penyelenggaraan Perparkiran, wajib diintegrasikan dengan sistem layanan Perparkiran yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Kewajiban pengunaan sistem informasi dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(6) Pemenuhan kewajiban penggunaan sistem informasi dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(7) Pemenuhan kewajiban penggunaan sistem informasi dan aplikasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
