Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membuat dan mengembangkan sistem informasi dan aplikasi untuk layanan Perparkiran di Daerah.
(2) Sistem informasi dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan/digunakan untuk Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah atau terintegrasi dengan Penyelenggaraan Perparkiran oleh Orang atau Badan.
(3) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Orang atau Badan untuk pengadaan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi Perparkiran di Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
