Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Orang atau Badan penyelenggaraan Parkir di luar Ruang Milik Jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum yang berupa taman parkir/gedung parkir. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. kemudahan perizinan; b. perpajakan; dan/atau c. insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota. BAB XI…
Your Correction