Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Orang atau Badan penyelenggaraan Parkir di luar Ruang Milik Jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum yang berupa taman parkir/gedung parkir.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. kemudahan perizinan;
b. perpajakan; dan/atau
c. insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB XI…
Your Correction
