Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan perparkiran, Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD Perparkiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan BLUD Perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction