Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan perparkiran, Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD Perparkiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan BLUD Perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
