Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Ganti Rugi diberikan kepada Pengguna Jasa Parkir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di Lokasi Parkir :
a. di dalam ruang milik jalan dan di luar Ruang Milik Jalan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, maka kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diakibatkan kelalaian Petugas Parkir menjadi tanggungjawab pengelola Fasilitas Parkir.
b. di luar Ruang Milik Jalan yang dikelola Orang atau Badan maka kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diakibatkan kelalaian Orang atau Badan menjadi tanggungjawab Orang atau Badan penyelenggara fasilitas parkir.
(2) Pemerintah Daerah…
(2) Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Pengguna Jasa Parkir dapat melibatkan Asuransi Parkir sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
