Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Karcis Parkir sekurang-kurangnya harus memuat data sebagai berikut: a. nomor seri; b. nama jenis pungutan; c. dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir; d. nomor urut karcis parkir; e. besarnya retribusi / sewa; f. waktu masuk dan keluarnya kendaraan; g. nomor polisi kendaraan; h. asuransi; i. hari, tanggal dan bulan; dan j. kontak layanan dan pengaduan. (2) Karcis Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dengan bentuk, ukuran dan warna tersendiri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran dan warna Karcis Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction