Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Tempat Parkir di Daerah.
(2) Penyelenggaraan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Orang atau Badan Hukum.
(3) Penyelenggaraan Tempat Parkir oleh Pemerintah Daerah meliputi:
a. parkir di dalam…
a. parkir di dalam Ruang Milik Jalan; dan
b. parkir di luar Ruang Milik Jalan.
(4) Ketentuan Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
