Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah berwenang :
a. melakukan Pengaturan tentang Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
b. menerbitkan izin parkir;
c. pembangunan fasilitas parkir;
d. melakukan kerjasama dengan Orang atau Badan dalam Penyelenggaraan Perparkiran;
e. melakukan pemungutan retribusi dan/atau pajak parkir;
f. melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan perparkiran; dan
g. kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengaturan tentang pengelolaan Perparkiran di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan.
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan kerjasama dengan Orang atau Badan dalam penyelenggaraan Perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah dalam pemungutan retribusi dan/atau pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak boleh diborongkan.
Your Correction
