Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah meliputi:
a. parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. parkir yang diselenggarakan Orang atau Badan selain Pemerintah Daerah.
Your Correction
