Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan dibubarkannya PD Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengawas, Direksi, dan Karyawan PD Kebersihan diberhentikan dengan hormat. (2) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hak-hak organ dan karyawan yang diberhentikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian status, hak dan kewajiban, serta pemberhentian Badan Pengawas, Direksi dan Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction