Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3. Perusahaan Daerah Kebersihan yang selanjutnya disingkat PD Kebersihan adalah Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. 4. Direksi adalah Organ PD Kebersihan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 5. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian hak dan kewajiban sebagai akibat pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung. BAB … https://jdih.bandung.go.id/home/
Your Correction