Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp328.514.987.866,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Pasal …
Your Correction
