Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, direncanakan sebesar Rp67.390.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Your Correction