Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, direncanakan sebesar Rp6.348.653.023.797,00 (enam triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh tiga juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.894.921.480.991,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp2.802.857.109.296,00 (dua triliun delapan ratus dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp569.799.633.510,00 (lima ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sepuluh rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp81.074.800.000,00 (delapan puluh satu miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Pasal …
Your Correction