Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp7.202.856.990.555,00 (tujuh triliun dua ratus dua miliar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Pasal …
Your Correction
