Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, direncanakan sebesar Rp3.217.523.432.322,00 (tiga triliun dua ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.404.223.640.000,00 (dua triliun empat ratus empat miliar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp41.780.855.055,00 (empat puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima puluh lima rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp18.553.911.755,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp752.965.025.512,00 (tujuh ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua puluh lima ribu lima ratus dua belas rupiah).
Your Correction