Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp6,874,342,002,689.00 (enam triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus empat puluh dua juta dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pasal …
Your Correction
