Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keungan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran ...
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
