Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
Strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota yang tegas dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menyusun dan MENETAPKAN peraturan zonasi yang terintegrasi dengan RDTR sesuai arahan ketentuan umum zonasi;
b. menyusun proses pengkajian rancangan dalam proses penerbitan perizinan bagi permohonan perubahan Pemanfaatan Ruang Kota dan kegiatan yang berdampak penting;
c. mengembangkan kebijakan insentif dan disinsentif untuk mendorong pembangunan yang dikembangkan dan menghambat pembangunan di wilayah yang dikendalikan;
d. menyusun …
d. menyusun dan mengembangkan mekanisme untuk pelaksanaan teknik pengaturan zonasi;
e. menyusun tata cara pengawasan dan pengendalian pembangunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan; dan
f. menyusun tata cara untuk pengajuan keberatan terhadap rencana Tata Ruang, peraturan zonasi dan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction
