Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota yang tegas dan konsisten. (2) Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction