Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
Strategi pengembangan KSK berdasarkan sudut kepentingan yang ditetapkan agar berfungsi efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas:
a. menjalin kemitraan Pemerintah Daerah Kota, dunia usaha dan masyarakat dan menyediakan insentif pembangunan yang sesuai dengan rencana Tata Ruang;
b. memanfaatkan mekanisme perizinan, penilaian permohonan pembangunan, serta disinsentif untuk mengendalikan dan/atau membatasi pembangunan yang berdampak negatif terhadap fungsi kawasan strategis;
c. mengembangkan mekanisme insentif untuk mendorong pengembangan kawasan yang didorong pengembangannya; dan
d. pengembangan tata bangunan dan lingkungan untuk meningkatkan efektifitas dan estetika Ruang.
Your Correction
