Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
Strategi untuk perwujudan keseimbangan proporsi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. menjaga keseimbangan proporsi Kawasan Lindung khususnya di KBU;
b. mempertahankan dan merevitalisasi Kawasan resapan air atau Kawasan yang berfungsi hidroorologis untuk menjamin ketersediaan sumber daya air dan kesuburan tanah serta melindungi Kawasan dari bahaya longsor dan erosi;
c. mengembangkan kawasan jalur hijau pengaman prasarana dalam bentuk jalur hijau sempadan sungai dan jalur rel kereta api;
d. mempertahankan fungsi dan menata RTH yang ada dan tidak memberi izin alih fungsi ke fungsi lain didalam mencapai penyediaan ruang terbuka hijau;
e. meningkatkan ketersediaan RTH publik melalui inventarisasi aset Pemerintah Daerah Kota yang dapat dimanfaatkan sebagai RTH, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, pengembangan jalur hijau jalan, pengadaan lahan untuk RTH publik, serta pengembangan konsep taman vertikal/taman di atap bangunan;
f. melestarikan dan melindungi Kawasan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan terhadap perubahan,kerusakan struktur, bentuk dan wujud arsitektural; dan
g. meminimalkan dampak resiko pada Kawasan rawan bencana.
Pasal …
Your Correction
