Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi berbasis transportasi publik yang terpadu dan terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. membuka peluang investasi dan kemitraan bagi sektor privat dan masyarakat dalam menyediakan prasarana dan sarana transportasi;
b. mengawasi fungsi dan hirarki jalan;
c. meningkatkan kapasitas jaringan jalan melalui pembangunan dan pelebaran jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas serta menghilangkan gangguan sisi jalan;
d. memprioritaskan pengembangan sistem angkutan umum massal yang terpadu;
e. menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan terpadu dengan pusat kegiatan;
f. mengembangkan sistem terminal dalam kota serta membangun terminal di batas kota dengan MENETAPKAN lokasi yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan; dan
g. mengoptimalkan pengendalian dan penyelenggaraan sistem transportasi kota.
Your Correction
