Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
Strategi untuk perwujudan pusat pelayanan kota yang efektif dan efisien dalam menunjang perkembangan fungsi kota sebagai kota perdagangan dan jasa yang didukung ekonomi kreatif dalam lingkup Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. mengembangkan 2 (dua) PPK untuk wilayah Bandung Barat dan wilayah Bandung Timur;
b. membagi kota menjadi 8 (delapan) SWK, masing- masing dilayani oleh 1 (satu) SPPK;
c. mengembangkan …
c. mengembangkan kawasan berorientasi transit yang terintegrasi dengan pusat pelayanan;
d. mengembangkan pusat pelayanan lingkungan secara merata;
e. menyediakan fasilitas yang memadai pada setiap pusat pelayanan sesuai skala pelayanannya; dan
f. menyerasikan sebaran fungsi kegiatan pusat pelayanan dengan fungsi dan kapasitas jaringan jalan.
Your Correction
