Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api; dan
c. bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal …
c. terminal penumpang; dan
d. terminal barang.
(3) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(4) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bandar udara pengumpul.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
