Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
(1) SPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. SPPK Setrasari di Kecamatan Sukasari;
b. SPPK Pahlawan di Kecamatan Cibeunying Kaler;
c. SPPK Leuwipanjang di Kecamatan Bojongloa Kidul;
d. SPPK Maleer di Kecamatan Batununggal;
e. SPPK Arcamanik di Kecamatan Kiaracondong dan Kecamatan Antapani;
f. SPPK Ujungberung di Kecamatan Ujungberung;
g. SPPK Kordon di Kecamatan Bandung Kidul; dan
h. SPPK Derwati di Kecamatan Rancasari.
(2) SPPK …
(2) SPPK Setrasari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melayani SWK Bojonagara.
(3) SPPK Pahlawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melayani SWK Cibeunying.
(4) SPPK Leuwipanjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c melayani SWK Tegallega.
(5) SPPK Maleer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melayani SWK Karees.
(6) SPPK Arcamanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melayani SWK Arcamanik.
(7) SPPK Ujungberung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f melayani SWK Ujungberung.
(8) SPPK Kordon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g melayani SWK Kordon.
(9) SPPK Derwati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h melayani SWK Gedebage.
Your Correction
