Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
(1) Rencana Struktur Ruang Kota terdiri atas:
a. sistem pusat pelayanan; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana Struktur Ruang Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
