Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup wilayah perencanaan RTRWK meliputi batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif, mencakup seluruh wilayah daratan seluas lebih kurang 16.659 (enam belas ribu enam ratus lima puluh sembilan) hektar beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi. (2) Letak Geografis Daerah Kota adalah 6° 50’ 38” -6° 58’ 50” lintang selatan dan 107° 33’ 34” -107° 43’ 50” bujur timur. (3) Batas wilayah Kota terdiri atas: a. sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung; b. sebelah Timur dan Selatan, berbatasan dengan Kabupaten Bandung; dan c. sebelah Barat, berbatasan dengan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. (4) Wilayah … (4) Wilayah perencanaan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) Sub Wilayah Kota, yang meliputi: a. SWK Bojonagara yang terdiri atas: 1. Kecamatan Sukasari; 2. Kecamatan Sukajadi; 3. Kecamatan Cicendo;dan 4. Kecamatan Andir. b. SWK Cibeunying yang terdiri atas: 1. Kecamatan Cidadap; 2. Kecamatan Coblong; 3. Kecamatan Bandung Wetan; 4. Kecamatan Sumur Bandung; 5. Kecamatan Cibeunying Kidul; dan 6. Kecamatan Cibeunying Kaler. c. SWK Tegalega yang terdiri atas: 1. Kecamatan Bandung Kulon; 2. Kecamatan Babakan Ciparay; 3. Kecamatan Bojongloa Kaler; 4. Kecamatan Bojongloa Kidul; dan 5. Kecamatan Astana Anyar. d. SWK Karees yang terdiri atas: 1. Kecamatan Regol; 2. Kecamatan Lengkong; 3. Kecamatan Kiaracondong; dan 4. Kecamatan Batununggal. e. SWK Arcamanik yang terdiri atas: 1. Kecamatan Arcamanik; 2. Kecamatan Mandalajati; dan 3. Kecamatan Antapani. f. SWK Ujungberung yang terdiri atas: 1. Kecamatan Ujungberung; 2. Kecamatan Cibiru; 3. Kecamatan Cinambo; dan 4. Kecamatan Panyileukan. g. SWK Kordon yang terdiri atas; 1. Kecamatan Bandung Kidul; dan 2. Kecamatan Buahbatu. h. SWK … h. SWK Gedebage yang terdiri atas: 1. Kecamatan Gedebage; dan 2. Kecamatan Rancasari. (5) SWK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan secara tematik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup wilayah perencanaan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction