Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Current Text
Kedudukan RTRWK yaitu sebagai acuan bagi:
a. penyusunan RDTR Kota;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota;
d. penyusunan rencana sektoral;
e. Pemanfaatan Ruang Kota dan pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota;
f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor; dan
g. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Your Correction
