Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung. 5. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. 6. Dewan … 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. 8. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang Kota dan Pola Ruang Kota. 9. Struktur Ruang Kota adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. 10. Pola Ruang Kota adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi Budi Daya. 11. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang kota dan pengendalian pemanfaatan ruang kota. 12. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 13. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang Kota dan pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota. 14. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Perencanaan … 15. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang Kota dan Pola Ruang Kota yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 16. Pemanfaatan Ruang Kota adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Kota dan Pola Ruang Kota sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 17. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 18. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 19. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kota yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. 20. Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kota. 21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 22. Sub Wilayah Kota yang selanjutnya disebut SWK adalah wilayah yang secara geografis berada dalam wilayah pelayanan satu subpusat pelayanan kota. 23. Wilayah Bandung Barat adalah wilayah Bandung bagian barat yang mencakup SWK Bojonagara, SWK Cibeunying, SWK Tegallega dan SWK Karees. 24. Wilayah Bandung Timur adalah wilayah Bandung bagian timur yang mencakup SWK Arcamanik, SWK Ujungberung, SWK Kordon dan SWK Gedebage. 25. Kawasan ... 25. Kawasan Bandung Utara yang selanjutnya disebut KBU adalah Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat. 26. Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Bandung, seluruh wilayah Kota Bandung, seluruh wilayah Kota Cimahi, sebagian wilayah Kabupaten Sumedang dan sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat. 27. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah Kota dan/atau regional; 28. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota (SWK); 29. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau Budi Daya. 30. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 31. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 32. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 33. Kawasan … 33. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi. 34. Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah Kota. 35. Ketentuan Umum Zonasi Kota adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang Kota dan ketentuan pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah Kota. 36. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan kawasan yang memiliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya kawasan yang bertampalan dengan kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai kawasan pertampalan atau tumpang susun (overlay). 37. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota. 38. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota. 39. Koefisien … 39. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/ kavling. 40. Intensitas Pemanfaatan Ruang Kota adalah ketentuan teknis tentang kepadatan zona terbangun yang dipersyaratkan pada zona zona tersebut dan diukur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) baik di atas maupun di bawah permukaan tanah. 41. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kota yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Kota dengan RTR. 42. Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Kota dengan RDTR. 43. Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Kota dengan RTR selain RDTR. 44. Rekomendasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang. 45. Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang Kota yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. 46. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang Kota yang sejalan dengan rencana tata ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. 47. Pemangku … 47. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan Masyarakat. 48. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 49. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau Pemangku Kepentingan non pemerintah lainnya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 50. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 51. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. 52. Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka. 53. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. 54. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah infrastuktur yang dirancang untuk mengelola Air Limbah secara fisika, kimia dan/atau biologi sehingga memenuhi Baku Mutu Air Limbah. 55. Tempat … 55. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 56. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 57. Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 58. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. 59. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut KP2B adalah wilayah budi daya pertanian yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 60. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. BAB …
Your Correction