Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. penyediaan dan peningkatan kapasitas tim tata laksana Rehabilitasi Medis yang dibentuk oleh atasan langsung institusi yang berwenang; b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pemberian pendidikan, pelatihan dan workshop atau kegiatan sejenis lainnya yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan; dan c. penyediaan atau rekruitment sumber daya manusia yang telah memenuhi persyaratan untuk memberikan Rehabilitasi. (2) Fasilitasi dukungan peningkatan sarana dan prasarana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/lembaga Rehabilitasi; dan b. pelaksanaan kerja sama, koordinasi dan sinkronisasi program dengan pusat Rehabilitasi yang ada di tingkat pusat/daerah milik Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain dan/atau swasta.
Your Correction