Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dalam memfasilitasi Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika menunjuk dan/atau bekerja sama dengan rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi di Daerah Kota.
(2) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi di Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria:
a. memberikan pelayanan yang responsif gender dan usia serta berbagai latar belakang pecandu, penyalahguna dan korban Narkotika di Daerah Kota;
b. memiliki sarana, prasarana serta sumber daya manusia yang memenuhi standar nasional rehabilitasi; dan
c. memberikan pelayanan sesuai standar nasional rehabilitasi.
Your Correction
