Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dicatat pada rekam medis atau catatan perubahan perilaku penyalahguna Narkotika. (2) Hasil assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika yang bersangkutan. (3) Kerahasiaan … https://jdih.bandung.go.id/home (3) Kerahasiaan hasil assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh penyalahguna Narkotika dan/atau orang tua/wali/keluarga penyalahguna Narkotika dan pimpinan IPWL.
Your Correction