Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) IPWL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus melakukan assessment terhadap penyalahguna Narkotika untuk mengetahui kondisi penyalahguna Narkotika.
(2) Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek medis dan aspek sosial.
(3) Pelaksanaan assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap penyalah guna Narkotika.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial penyalahguna Narkotika.
(5) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi observasi atas perilaku penyalahguna Narkotika.
Your Correction
