Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disusun paling lambat 30 hari sebelum penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
(2) Pemerintah Daerah Kota mengintegrasikan Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedalam Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah Kota dapat mengundang Tim Terpadu untuk dimintai masukan dan pertimbangannya dalam pengintegrasian Program Fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara integrasi Program Fasilitasi P4GNPN Daerah Kota kedalam Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
