Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Penyalahguna atau pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan hasil assessment ditindaklanjuti dengan pemberian Rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Rehabilitasi Medis; dan
b. Rehabilitasi Sosial.
(3) Penyalahguna atau pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti seluruh program sesuai dengan tata cara pemberian Rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
