Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib melaporkan kepada IPWL guna memperoleh pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi:
a. sudah cukup umur atau orang tua/walinya atau orang tua/wali dari Penyalahguna Narkotika yang belum cukup umur, namun belum di rawat; atau
b. sedang menjalani pengobatan/perawatan di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(2) IPWL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan
b. sarana yang sesuai dengan standar nasional rehabilitasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib Lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf …
https://jdih.bandung.go.id/home
Your Correction
