Correct Article 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN, Pemerintah Daerah Kota membentuk tim terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim terpadu Daerah Kota;
b. tim terpadu Kecamatan; dan
c. tim terpadu Kelurahan Bersih Narkoba.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
