Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Terhadap pecandu atau Penyalahguna Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah terkait.
(3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wali Kota dapat membentuk tim pelaksana pembinaan dan pengawasan bekerja sama dengan instansi vertikal lainnya.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Wali Kota.
Pasal …
https://jdih.bandung.go.id/home
Your Correction
