Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 3 ayat (3) huruf c adalah upaya untuk pemulihan pada Penyalahguna melalui tindakan: a. wajib lapor penyalahguna Narkotika; b. rehabilitasi; dan c. pasca rehabilitasi. (2) Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BNNK Bandung dan instansi lainnya.
Your Correction