Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Optimalisasi pengawasan di lingkungan satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya, pemondokan, hotel, dan tempat hiburan dilakukan melalui pemantauan dan/atau razia rutin bersama BNNK Bandung dan instansi lainnya ke lingkungan satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya, pemondokan, hotel, dan tempat hiburan. (2) Pengawasan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. BAB … https://jdih.bandung.go.id/home
Your Correction