Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dan BNNK Bandung menyelenggarakan Lomba Gerakan Bersih Narkoba setiap tahun.
(2) Peserta Lomba Gerakan Bersih Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh Kelurahan, Kecamatan dan satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya di Daerah Kota.
(3) Lomba Gerakan Bersih Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk memilih:
a. Kelurahan Bersih Narkoba terbaik;
b. Kecamatan Bersih Narkoba terbaik; dan/atau
c. Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan lainnya Bersih Narkoba terbaik.
(4) Penyelenggaraan Lomba dan Kriteria Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan Lainnya Bersih Narkoba Terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
