Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Kegiatan tes urine untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan untuk:
a. persyaratan mengikuti dan/atau pengangkatan Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Pengawas, Administrator dan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota;
b. persyaratan pengangkatan Calon Pejabat Publik atau Pimpinan BUMD;
c. persyaratan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
d. persyaratan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya;
dan
e. persyaratan pada kegiatan lainnya.
(2) Tes urine sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BNNK Bandung atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kota.
(3) Dalam hal hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pemakai narkoba dan Prekursor Narkotika, dinyatakan batal atau tidak dapat diangkat untuk:
a. pengangkatan Aparatur Sipil Negara pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. pengangkatan Calon Pejabat Publik atau Pimpinan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
d. pengangkatan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Bagian …
https://jdih.bandung.go.id/home
Your Correction
