Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pimpinan instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tes urine dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
