Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan upaya pencegahan melalui pendataan dan pemetaan potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, dilakukan untuk memperoleh data kondisi kerawanan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada kawasan/wilayah tertentu.
(2) Pendataan …
https://jdih.bandung.go.id/home
(2) Pendataan dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pendataan dan pemetaan dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya.
Your Correction
