Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib:
a. menyusun peraturan dan/atau tata tertib perusahaan untuk mencegah bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. membentuk tim atau kelompok kerja satuan tugas atau relawan anti penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di perusahaan atau tempat usahanya;
c. melaksanakan …
https://jdih.bandung.go.id/home
c. melaksanakan kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau kegiatan sejenis yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan perusahaan atau tempat usahanya secara berkala;
d. memasang papan pengumuman mengenai larangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan perusahaan atau tempat usahanya secara berkala; dan
e. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya kepada pihak yang berwenang.
(2) Pimpinan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pengumuman pelanggaran di media massa; dan
d. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
